JelajahMakna.com

Jelajahi Makna Berita Terkini

Bisnis

Otorita IKN Akan Terbitkan Obligasi, Apa Alasannya?

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menerbitkan obligasi. Penerbitan obligasi merupakan bagian skema pembiayaan lain di luar investasi. Deputi Pendanaan dan Investasi IKN Agung Wicaksono Agung menyampaikan, penerbitan obligasi bukan karena kekurangan dana dalam pembangunan IKN. Menurutnya, cara tersebut merupakan bagian dari Creative Financing.

"Kalau ditanya kenapa obligasi? 20 persen (APBN), 80 (Non APBN) tadi. 80 persen non APBN itu termasuk Creative Financing, di mana obligasi bagian dari itu juga. Jadi bukan berarti kekurangan dana. Tapi itu bagian dari potensinya," ujar Agung dikutip Sabtu, (16/12/2023). Agung menambahkan, hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sedangkan, untuk nilai obligasi dan imbal hasil, mekanismenya, dan hal detail lainnya akan dirumuskan. Payung hukum soal obligasi tertuang dalam pasal 24B nilai obligasi dan imbal hasil).

Contoh Jawaban Post Test Modul 1 Memahami Numerasi, Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Lengkap Soal & Kunci Jawaban Modul 3 Topik 19, Latihan Pemahaman, Cerita Reflektif dan Post Test Bagi Guru Soal & Kunci Jawaban Post Test Modul 1, PerencanaanPembelajaran, Materi Ajar & Latihan Pemahaman

KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Latihan Pemahaman, Pengertian Pelepasan Tanggung Jawab Bertahap Kakek yang Dituduh Mencuri Ayam Bu Kades Dulu Tak Memilihnya saat Pilkades, Keluarga : Tak Bersalah Halaman all Soal & Kunci Jawaban Post Test Modul 2, LatihanPemahaman & Cerita Reflektif Merumuskan Modul Ajar

Cak Imin Bongkar Kelakuan Saudaranya Seorang Gus di Jatim Tolak Gabung AMIN Karena Uang Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 167, Aktivitas 6 Kurikulum Merdeka: Masa Kolonialisme dan Jepang Halaman all "Mekanismenya, dan hal detail lainnya tentu harus kita rumuskan peraturan peraturannya," tambah Agung.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan utang IKN digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lKN. Di sisi lain, penerbitan obligasi Badan Otorita IKN ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. "Selain persoalan regulasi turunan yang belum ada, juga karena ada persyaratan Badan Otorita harus punya pendapatan," terangnya. Ia mencontohkan, ketika pemerintah daerah atau obligasi daerah, mesti punya revenue dulu, punya penghasilan dari pemerintah daerah.

"Jadi itu masih proses, tapi itu bagian dari pendapatan non APBN," tambah Agung.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *